Saturday, July 12, 2008

107. SIM

SIM

SIM bisa berarti surat izin mengemudi, surat ijin menikah, surat ijin mengutang, mencuri, membangun, membuka praktek... dah pokoknya surat ijin apa sajalah terserah anda.
Dinegeri ini dan dinegeri manapun SIM harus dimiliki untuk bisa melakukan sebuah aktifitas yang berkait dengan masyarakat umum.
Saya kira hal ini sangat baik, agar semuanya bisa tertib dan teratur serta terkontrol.
Tanpa surat ijin pasti semuanya akan jadi pating blekacèng alias amburadul.
Sayang didalam proses peng'urus'annya kadang menyulitkan bagi yang berkepentingan walau beberapa instansi sudah mulai berbenah diri dengan cara mempercepat waktu pemrosesan, mempermudah proses, mendekatkan pelayanan semacam jemput bola, memangkas prosedur, menekan biaya dlsb.
Saya kira kebijakan2 yang memang mempermudah memperlancar serta memperingan para user sangat perlu didukung.
Sudah sangat sering kita dengar masalah hambatan2 birokrasi ( biro crazy? ) yang dulu populer dengan mottonya:
''kenapa harus dipermudah kalau bisa dipersulit?'' maka kiranya sudah saatnya motto itu untuk dibalik menjadi :
'' kenapa harus dipersulit kalau 'ybs' ..........''
Walah ya sama saja.
Setali tiga uang................... toh UUD juga.

2 comments:

Mbah Suro said...

Polda Metro Jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM dan STNK secara on line melalui mobil Unit keliling, tempat mangkalnya Mall atau tempat rekreasi dilima wilayah Kotamadya.
Kapan Polda Jatim menyusul?

Indro Saswanto said...

Saya dengar sih di jombang sudah drive through.
Smoga pelayanan masyarakat dinegeri kita makin baik.